Halaman:UU 23 2014.pdf/182

Halaman ini telah diuji baca


BAB XIII
PELAYANAN PUBLIK


Bagian Kesatu
Asas Penyelenggaraan


Pasal 344
  1. Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan pada asas:
    1. kepentingan umum;
    2. kepastian hukum;
    3. kesamaan hak;
    4. keseimbangan hak dan kewajiban;
    5. keprofesionalan;
    6. partisipatif;
    7. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
    8. keterbukaan;
    9. akuntabilitas;
    10. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
    11. ketepatan waktu; dan
    12. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.


Bagian Kedua
Manajemen Pelayanan Publik


Pasal 345
  1. Pemerintah Daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pada asas-asas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2).
  2. Manajemen pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pelaksanaan pelayanan;
    2. pengelolaan pengaduan masyarakat;
    3. pengelolaan informasi;
    4. pengawasan internal;
    5. penyuluhan kepada masyarakat;
    6. pelayanan konsultasi; dan
    7. pelayanan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.