Halaman:UU 23 2014.pdf/183

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam melaksanakan manajemen pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat membentuk forum komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Pasal 346
Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 347
  1. Pemerintah Daerah wajib mengumumkan informasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (2) huruf c kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
  2. Informasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk maklumat pelayanan publik Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
  3. Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
    1. jenis pelayanan yang disediakan;
    2. syarat, prosedur, biaya dan waktu;
    3. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat; dan
    4. satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan.
  4. Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh kepala daerah dan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
  5. Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.