Dalam melaksanakan manajemen pelayanan publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah
dapat membentuk forum komunikasi antara Pemerintah
Daerah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan
terkait.
Pasal 346
Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 347
Pemerintah Daerah wajib mengumumkan informasi
pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345
ayat (2) huruf c kepada masyarakat melalui media dan
tempat yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Informasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam bentuk maklumat pelayanan
publik Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
jenis pelayanan yang disediakan;
syarat, prosedur, biaya dan waktu;
hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga
masyarakat; dan
satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab
penyelenggaraan pelayanan.
Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh kepala daerah dan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.