|
- Kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi tentang
pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347
ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis
oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota.
- Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan
tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan
mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta
tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala
daerah atau pejabat yang ditunjuk.
|