|
- Hasil pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak
berkaitan
dengan
Pelayanan
Dasar
dan
Urusan
Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan menteri setelah mendapatkan
rekomendasi dari Menteri.
- Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan
dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk menentukan intensitas Urusan
Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan
Dasar berdasarkan jumlah penduduk, besarnya APBD, dan
luas wilayah.
- Pemetaan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan
Daerah yang mempunyai Urusan Pemerintahan Pilihan
berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan
pemanfaatan lahan.
- Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan
dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh
Daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan,
dan
penganggaran
dalam
penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan
dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh
kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian
sebagai dasar untuk pembinaan kepada Daerah dalam
pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak
berkaitan
dengan
Pelayanan
Dasar
dan
Urusan
Pemerintahan Pilihan secara nasional.
- Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan
dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan
serta pembinaan kepada Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (6) dikoordinasikan oleh Menteri.
|