|
- Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) meliputi:
- pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan
nasional dalam rangka memantapkan pengamalan
Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka
Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
- pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat
beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan
stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
- penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- koordinasi
pelaksanaan
tugas
antarinstansi
pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan
Daerah
kabupaten/kota
untuk
menyelesaikan
permasalahan yang timbul dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan,
keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta
keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila; dan
- pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan
merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan
oleh Instansi Vertikal.
- Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di
wilayah kerja masing-masing.
- Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur dan
bupati/wali kota dibantu oleh Instansi Vertikal.
- Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum,
gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui
Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada
Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
|