|
- Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.
- Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran
Daerah dan laporan pengelolaan keuangan Daerah;
- membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan keuangan Daerah;
- membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi
kinerja keuangan Daerah;
- membantu menyediakan kebutuhan statistik keuangan Daerah;
- mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
- mendukung penyelenggaraan sistem informasi keuangan Daerah secara nasional; dan
- melakukan evaluasi pengelolaan keuangan Daerah.
- Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah diakses oleh masyarakat.
|