Halaman:UU 23 2014.pdf/206

Halaman ini telah diuji baca
  1. demografi;
  2. potensi sumber daya Daerah;
  3. ekonomi dan keuangan Daerah;
  4. aspek kesejahteraan masyarakat;
  5. aspek pelayanan umum; dan
  6. aspek daya saing Daerah.

Pasal 393
  1. Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.
  2. Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
    1. membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran Daerah dan laporan pengelolaan keuangan Daerah;
    2. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan keuangan Daerah;
    3. membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan Daerah;
    4. membantu menyediakan kebutuhan statistik keuangan Daerah;
    5. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
    6. mendukung penyelenggaraan sistem informasi keuangan Daerah secara nasional; dan
    7. melakukan evaluasi pengelolaan keuangan Daerah.
  3. Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah diakses oleh masyarakat.

Pasal 394
  1. Informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat.
  2. Selain diumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi keuangan Daerah wajib disampaikan kepala daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.