Halaman ini tervalidasi
Pasal 397
|
BAB XXIV
KETENTUAN PIDANA
BAB XXIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 398
Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggarannya bersifat pidana. |
BAB XXV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XXV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 399
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut. |
Pasal 400 ...