Halaman ini tervalidasi
Pasal 400
|
BAB XXVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 401
|
Pasal 402
|
BAB XXVII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XXVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 403
Semua ketentuan mengenai program legislasi daerah dan badan legislasi daerah yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai program pembentukan Perda dan badan pembentukan Perda, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. |
Pasal 404 ...