Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan
urusan pemerintahan umum dibiayai dari APBN.
Bupati/wali
kota
dalam
melaksanakan
urusan
pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya
kepada camat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan
pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.
Bagian Kelima Forkopimda
Pasal 26
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan
pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda provinsi,
Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi
pimpinan di Kecamatan.
Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan
forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh gubernur untuk
Daerah provinsi, oleh bupati/wali kota untuk Daerah
kabupaten/kota, dan oleh camat untuk Kecamatan.
Anggota
Forkopimda
provinsi
dan
Forkopimda
kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan
kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan
teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan terdiri
atas pimpinan kepolisian dan pimpinan kewilayahan
Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan.
Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota dan
forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pimpinan
Instansi Vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan forum
koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.