Selain mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan
mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat untuk
melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang
kelautan berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah Provinsi yang
Berciri Kepulauan memenuhi norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 29
Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di
Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan, Pemerintah Pusat
dalam
menyusun
perencanaan
pembangunan
dan
menetapkan
kebijakan
DAU
dan
DAK
harus
memperhatikan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan.
Penetapan kebijakan DAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara menghitung luas lautan
yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi yang Berciri
Kepulauan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah
laut.
Dalam menetapkan kebijakan DAK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Pusat harus memperhitungkan
pengembangan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan
sebagai kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas
nasional berdasarkan kewilayahan.
Berdasarkan alokasi DAU dan DAK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Daerah Provinsi yang Berciri
Kepulauan menyusun strategi percepatan pembangunan
Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Strategi percepatan pembangunan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi prioritas pembangunan
dan pengelolaan sumber daya alam di laut, percepatan
pembangunan ekonomi, pembangunan sosial budaya,
pengembangan sumber daya manusia, pembangunan
hukum adat terkait pengelolaan laut, dan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan Daerah Provinsi yang
Berciri Kepulauan.