Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Daerah provinsi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur dengan peraturan pemerintah. |
BAB VI
PENATAAN DAERAH
BAB VI
PENATAAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
|