Halaman:UU 23 2014.pdf/24

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat dapat mengalokasikan dana percepatan di luar DAU dan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Daerah provinsi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur dengan peraturan pemerintah.


BAB VI
PENATAAN DAERAH


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 31
  1. Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan Daerah.
  2. Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
    1. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
    2. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
    3. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
    4. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;
    5. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah; dan
    6. memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah.
  3. Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah.
  4. Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.