Halaman:UU 23 2014.pdf/25

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Pembentukan Daerah


Pasal 32
  1. Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa:
    1. pemekaran Daerah; dan
    2. penggabungan Daerah.
  2. Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembentukan Daerah provinsi dan pembentukan Daerah kabupaten/kota.

Paragraf 1
Pemekaran Daerah

Pasal 33
  1. Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a berupa:
    1. pemecahan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah baru; atau
    2. penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi satu Daerah baru.
  2. Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota.
  3. Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Pasal 34
  1. Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi:
    1. persyaratan dasar kewilayahan; dan
    2. persyaratan dasar kapasitas Daerah.
  2. Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    1. luas wilayah minimal;
    2. jumlah penduduk minimal;