Halaman:UU 23 2014.pdf/26

Halaman ini telah diuji baca
  1. batas wilayah,
  2. Cakupan Wilayah, dan
  3. batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan.
  1. Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kemampuan Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 35
  1. Luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.
  2. Ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
  3. Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar.
  4. Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi:
    1. paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk pembentukan Daerah provinsi,
    2. paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kabupaten, dan
    3. paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kota.
  5. Cakupan Wilayah untuk Daerah Persiapan yang wilayahnya terdiri atas pulau-pulau memuat Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rincian nama pulau yang berada dalam wilayahnya.
  6. Batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi:
    1. batas usia minimal Daerah provinsi 10 (sepuluh) tahun dan Daerah kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun terhitung sejak pembentukan, dan
    2. batas usia minimal Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan.