|
- batas wilayah,
- Cakupan Wilayah, dan
- batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan.
- Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kemampuan Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
|