Halaman:UU 23 2014.pdf/27

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 36
  1. Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter:
    1. geografi;
    2. demografi;
    3. keamanan;
    4. sosial politik, adat, dan tradisi;
    5. potensi ekonomi ;
    6. keuangan Daerah; dan
    7. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    1. lokasi ibu kota;
    2. hidrografi; dan
    3. kerawanan bencana.
  3. Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    1. kualitas sumber daya manusia; dan
    2. distribusi penduduk.
  4. Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
    1. tindakan kriminal umum; dan
    2. konflik sosial.
  5. Parameter sosial politik, adat, dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
    1. partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum;
    2. kohesivitas sosial; dan
    3. organisasi kemasyarakatan.
  6. Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
    1. pertumbuhan ekonomi; dan
    2. potensi unggulan Daerah.
  7. Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
    1. kapasitas pendapatan asli Daerah induk;
    2. potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan
    3. pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
  8. Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
    1. aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan;
    2. aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan;