|
- Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter:
- geografi;
- demografi;
- keamanan;
- sosial politik, adat, dan tradisi;
- potensi ekonomi ;
- keuangan Daerah; dan
- kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
- Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- lokasi ibu kota;
- hidrografi; dan
- kerawanan bencana.
- Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- kualitas sumber daya manusia; dan
- distribusi penduduk.
- Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- tindakan kriminal umum; dan
- konflik sosial.
- Parameter sosial politik, adat, dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum;
- kohesivitas sosial; dan
- organisasi kemasyarakatan.
- Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- pertumbuhan ekonomi; dan
- potensi unggulan Daerah.
- Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
- kapasitas pendapatan asli Daerah induk;
- potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan
- pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
- Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
- aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan;
- aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan;
|