|
- Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Pusat, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam pembentukan
undang-undang mengenai penggabungan Daerah.
- Dalam hal penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dinyatakan tidak layak, Pemerintah Pusat,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyampaikan
penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan
kepada gubernur.
|