Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala
daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan.
Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai
sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak
protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji
pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak protokoler dan hak
keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Paragraf 4 Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 76
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum
dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan
masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri
sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta
menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu
perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;