Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 136
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) berupa:
|
Pasal 137
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan DPRD provinsi dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. |
Pasal 138
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara badan kehormatan. |
Paragraf Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara
Pasal 139
|