|
- Ayat (2)
- Pemberlakuan ketentuan ini dilakukan dengan memperhatikan kesiapan Daerah untuk membedakan pengguna bahan bakar untuk kendaraan umum dengan kendaraan pribadi.
- Ayat (3)
- Penetapan tarif dan mekanisme penentuan harga Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, mengingat Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan barang strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
- Kenaikan harga minyak akan menambah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam bentuk dana alokasi umum tambahan.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Ketentuan ini diperlukan untuk menghindari gejolak sosial akibat adanya kemungkinan perbedaan harga Bahan Bakar Kendaraan Bermotor antardaerah.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 20
- Cukup jelas.
Pasal 21
- Cukup jelas.
Pasal 22
- Cukup jelas.
Pasal 23
- Cukup jelas.
|