Halaman:UU 28 2009.djvu/103

Halaman ini telah diuji baca
- 11 -
Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
Yang dimaksud dengan “cerutu” adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Yang dimaksud dengan “rokok daun” adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Yang dimaksud dengan “cukai” adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, dan rokok daun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, yang dapat berupa persentase dari harga dasar (advalorum) atau jumlah dalam rupiah untuk setiap batang rokok (spesifik) atau penggabungan dari keduanya.
Contoh:
Tarif cukai spesifik : Rp 200/batang
Tarif advalorum : 40% dari Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan Pemerintah.
Jika Pemerintah hanya mengenakan tarif spesifik, dasar pengenaan pajak adalah Rp200/batang.
Jika Pemerintah hanya mengenakan tarif advalorum, dasar pengenaan pajak adalah 40% x HJE.
Jika Pemerintah mengenakan tarif spesifik dan advalorum, dasar pengenaan pajak adalah (Rp200/batang + 40% HJE).
Pasal 29. . .