|
Pasal 38
- Cukup jelas.
Pasal 39
- Cukup jelas.
Pasal 40
- Cukup jelas.
Pasal 41
- Cukup jelas.
Pasal 42
- Cukup jelas.
Pasal 43
- Cukup jelas.
Pasal 44
- Cukup jelas.
Pasal 45
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “hiburan berupa kesenian rakyat/tradisional” adalah hiburan kesenian rakyat/tradisional yang dipandang perlu untuk dilestarikan dan diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 46
- Cukup jelas.
Pasal 47
- Cukup jelas.
|