Halaman:UU 28 2009.djvu/111

Halaman ini telah diuji baca
- 19 -
 
Contoh:
Wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa:
  • Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2;
  • Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2;
  • Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2;
  • Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp175.000,00/m2.
Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
1 NJOP Bumi: 800 x Rp 300.000,00 = Rp 240.000.000,00
2 NJOP Bangunan
a. Rumah dan garasi
400 x Rp. 350.000,00 = Rp. 140.000.000,00
b. Taman
200 x Rp. 50.000,00 = Rp. 10.000.000,00
c. Pagar
(120 x 1,5) x Rp. 175.000,00 = Rp. 31.500.000,00 +
Total NJOP Bangunan = Rp. 181.500.000,00
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak = Rp. 10.000.000,00 -
Nilai Jual Bangunan Kena Pajak = Rp. 171.500.000,00 +
3. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak = Rp. 411.500.000,00
4. Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,2%
5. PBB terutang: 0,2% x Rp. 411.500.000,00 = Rp. 823.000,00

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan SKPD ini hanya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Pasal 85

Cukup jelas.
Pasal 86. . .