|
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan ”kondisi tertentu objek pajak”, antara lain, lahan pertanian yang sangat terbatas, bangunan ditempati sendiri yang dikuasai atau dimiliki oleh golongan Wajib Pajak tertentu.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 108
- Cukup jelas.
Pasal 109
- Cukup jelas.
Pasal 110
- Cukup jelas.
Pasal 111
- Cukup jelas.
Pasal 112
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “tempat umum lainnya” adalah tempat yang dapat digunakan oleh masyarakat umum dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 113
- Cukup jelas.
Pasal 114
- Cukup jelas.
Pasal 115
- Cukup jelas.
Pasal 116
- Cukup jelas.
Pasal 117
- Cukup jelas.
|