|
Pasal 118
- Cukup jelas.
Pasal 119
- Yang dimaksud dengan “peta” adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, seperti peta dasar (garis), peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis (struktur).
Pasal 120
- Cukup jelas.
Pasal 121
- Cukup jelas.
Pasal 122
- Cukup jelas.
Pasal 123
- Cukup jelas.
Pasal 124
- Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
Pasal 125
- Cukup jelas.
Pasal 126
- Cukup jelas.
Pasal 127
- Cukup jelas.
Pasal 128
- Ayat (1)
- Pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.
|