|
Pasal 140
- Cukup jelas.
Pasal 141
- Cukup jelas.
Pasal 142
- Cukup jelas.
Pasal 143
- Cukup jelas.
Pasal 144
- Ayat (1)
- Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan, tarif retribusi dapat ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan, atau penjualan kotor, atau biaya operasional, yang nilainya dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan tersebut.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 145
- Cukup jelas.
Pasal 146
- Cukup jelas.
Pasal 147
- Cukup jelas.
Pasal 148
- Cukup jelas.
Pasal 149
- Cukup jelas.
Pasal 150
- Cukup jelas.
Pasal 151
- Cukup jelas.
|