|
Pasal 168
- Cukup jelas.
Pasal 169
- Cukup jelas.
Pasal 170
- Cukup jelas.
Pasal 171
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “instansi yang melaksanakan pemungutan” adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
- Ayat (2)
- Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah keuangan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 172
- Cukup jelas.
Pasal 173
- Cukup jelas.
Pasal 174
- Cukup jelas.
Pasal 175
- Cukup jelas.
Pasal 176
- Cukup jelas.
|