|
Pasal 177
- Ayat (1)
- Pengenaan pidana kurungan dan pidana denda kepada pejabat tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dimaksudkan untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan daerah tidak akan diberitahukan kepada pihak lain, juga agar Wajib Pajak dalam memberikan data dan keterangan kepada pejabat mengenai perpajakan daerah tidak ragu-ragu.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 178
- Cukup jelas.
Pasal 179
- Cukup jelas.
Pasal 180
- Cukup jelas.
Pasal 181
- Cukup jelas.
Pasal 182
- Cukup jelas.
Pasal 183
- Cukup jelas.
Pasal 184
- Cukup jelas.
Pasal 185
- Cukup jelas.
|