|
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
- Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
- Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
- harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
- penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
- harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
- harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
- harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
- harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
- harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
- Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
- tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
- jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
- jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
|