Halaman:UU 28 2009.djvu/17

Halaman ini tervalidasi
  1. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
  2. Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
    1. kereta api;
    2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    3. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
    4. objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
  3. Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan.
  4. Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
  5. Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
    1. untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
    2. untuk diperdagangkan;
    3. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
    4. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
  6. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.