Halaman:UU 28 2009.djvu/18

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
  2. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
  1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
    1. penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
    2. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
  2. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
    1. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
    2. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
  3. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.