Halaman ini tervalidasi
Bagian Keenam
Pajak Rokok
Bagian Keenam
Pajak Rokok
Pasal 26
|
Pasal 27
|
Pasal 28
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. |
Pasal 29
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. |