|
- kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
- pameran;
- diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
- sirkus, akrobat, dan sulap;
- permainan bilyar, golf, dan boling;
- pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
- panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
- pertandingan olahraga.
- Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.
|