Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan.
Bagian Kesepuluh Pajak Reklame
Pasal 47
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
Reklame kain;
Reklame melekat, stiker;
Reklame selebaran;
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
Reklame udara;
Reklame apung;
Reklame suara;
Reklame film/slide; dan
Reklame peragaan.
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;