Halaman:UU 28 2009.djvu/29

Halaman ini tervalidasi
  1. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  2. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
  3. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
  1. Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
  2. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
  3. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
  4. Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
  1. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
  2. Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
  3. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
  4. Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).