Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 50
Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 51
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6).
Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
Bagian Kesebelas Pajak Penerangan Jalan
Pasal 52
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
penggunaan tenaga listrik pada tempat tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;