|
- kaolin;
- leusit;
- magnesit;
- mika;
- marmer;
- nitrat;
- opsidien;
- oker;
- pasir dan kerikil;
- pasir kuarsa;
- perlit;
- phospat;
- talk;
- tanah serap (fullers earth);
- tanah diatome;
- tanah liat;
- tawas (alum);
- tras;
- yarosif;
- zeolit;
- basal;
- trakkit; dan
- Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
- kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan
- pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|