Halaman:UU 28 2009.djvu/36

Halaman ini telah diuji baca

- 36 -

  1. Dasar pengenaan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  2. Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.

Pasal 65
  1. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen).
  2. Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 66
  1. Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
  2. Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Parkir berlokasi.


Bagian Keempat Belas
Pajak Air Tanah


Pasal 67
  1. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
  2. Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
    1. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
    2. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.