Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Pasal 69
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
jenis sumber air;
lokasi sumber air;
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
kualitas air; dan
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Penggunaan faktor faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.
Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 70
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.