Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4).
Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air diambil.
Bagian Kelima Belas Pajak Sarang Burung Walet
Pasal 72
Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
pengambilan Sarang Burung Walet yang telah
dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang
Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 73
Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
Pasal 74
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet.