Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
Pasal 83
Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP.
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh
Subjek Pajak.
Pasal 84
Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT.
Kepala Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal hal sebagai berikut:
SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Bagian Ketujuh Belas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pasal 85
Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: