|
- pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
- penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
- peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
- pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
- hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan
- lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang.
- Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|