Halaman:UU 28 2009.djvu/49

Halaman ini telah diuji baca
  1. hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
  2. hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen).
  1. Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
  2. Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antarkabupaten/kota.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil penerimaan Pajak provinsi yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.


BAB IV
PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK


Pasal 95
  1. Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  2. Peraturan Daerah tentang Pajak tidak berlaku surut.
  3. Peraturan Daerah tentang Pajak paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
    1. nama, objek, dan Subjek Pajak;
    2. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
    3. wilayah pemungutan;
    4. Masa Pajak;
    5. penetapan;
    6. tata cara pembayaran dan penagihan;
    7. kedaluwarsa;