|
- sanksi administratif; dan
- tanggal mulai berlakunya.
- Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
- pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
- tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; dan/atau
- asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.
|