Halaman:UU 28 2009.djvu/54

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 102
  1. Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
  2. Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Keberatan dan Banding


Pasal 103
  1. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
    1. SPPT;
    2. SKPD;
    3. SKPDKB;
    4. SKPDKBT;
    5. SKPDLB;
    6. SKPDN; dan
    7. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  2. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan alasan yang jelas.
  3. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
  4. Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.