Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan
sehingga tidak dipertimbangkan.
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda
pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat
sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
Pasal 104
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus
memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa
menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau
menambah besarnya pajak yang terutang.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu
keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap
dikabulkan.
Pasal 105
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya
kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan
alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan
keberatan tersebut.
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban
membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak
tanggal penerbitan Putusan Banding.