|
- Kepala Daerah dapat:
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB
yang tidak benar;
- mengurangkan atau membatalkan STPD;
- membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak
yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai
dengan tata cara yang ditentukan; dan
- mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak
atau kondisi tertentu objek pajak.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan
atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
|