Halaman:UU 28 2009.djvu/58

Halaman ini telah diuji baca
  1. Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  2. Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.


Bagian Kedua
Retribusi Jasa Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 109
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 110
  1. Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
    1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
    2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
    3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
    4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
    5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
    6. Retribusi Pelayanan Pasar;
    7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
    8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
    9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
    10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
    11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
    12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
    13. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan