Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kedua
Retribusi Jasa Umum
Bagian Kedua
Retribusi Jasa Umum
Pasal 109
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. |
Pasal 110
|