Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil
dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk
memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 111
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a adalah
pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling,
puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit
umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya
yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
Dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan
adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 112
Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya
ke lokasi pembuangan sementara;
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau
lokasi pembuangan sementara ke lokasi
pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir
sampah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum,
taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 113
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c adalah pelayanan: