|
- kartu tanda penduduk;
- kartu keterangan bertempat tinggal;
- kartu identitas kerja;
- kartu penduduk sementara;
- kartu identitas penduduk musiman;
- kartu keluarga; dan
- akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta
perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta
ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 114
|
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah
pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi:
- pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
- sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan
mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 115
|
Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
|
- Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
- Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
|