Halaman:UU 28 2009.djvu/60

Halaman ini telah diuji baca
  1. kartu tanda penduduk;
  2. kartu keterangan bertempat tinggal;
  3. kartu identitas kerja;
  4. kartu penduduk sementara;
  5. kartu identitas penduduk musiman;
  6. kartu keluarga; dan
  7. akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 114
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi:
  1. pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
  2. sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 115
Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
  1. Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
  2. Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.