Halaman:UU 28 2009.djvu/62

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 122
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf l adalah:
  1. pelayanan pengujian alat alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
  2. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 123
  1. Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
  2. Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    1. pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
    2. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
    3. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD; dan
    4. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 124
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.