Halaman:UU 28 2009.djvu/63

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 125
  1. Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
  2. Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.


Bagian Ketiga
Retribusi Jasa Usaha


Pasal 126
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
  1. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
  2. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Pasal 127
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  3. Retribusi Tempat Pelelangan;
  4. Retribusi Terminal;
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;