Halaman ini telah diuji baca
Pasal 125
|
Bagian Ketiga
Retribusi Jasa Usaha
Bagian Ketiga
Retribusi Jasa Usaha
Pasal 126
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
|
Pasal 127
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
|